Tarif Listrik PLN September 2026 Berapa? Simak Update Harga Resminya

Selasa 01 Sep 2026, 08:24 WIB
Tarif listrik PLN September 2026 tidak mengalami kenaikan. (Dok. PLN)
Tarif listrik PLN September 2026 tidak mengalami kenaikan. (Dok. PLN)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan baru, informasi mengenai tarif listrik PLN September 2026 perlu diketahui oleh masyarakat.

Tarif listrik PLN bagi pelanggan subsidi maupun non subsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Adapun, September 2026 masih masuk ke dalam periode Triwulan III tahun 2026.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga listrik triwulan III untuk seluruh golongan pelanggan masih sama atau tidak mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar

Kenapa Tarif Listrik September 2026 Tidak Naik?

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan tarif listrik Triwulan III yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2026 tidak mengalami kenaikan adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di tanah air.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Harga BBM Terbaru 1 September 2026 Berapa? Simak Daftar Pertamina, BP-AKR, dan Vivo

Bahlil mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menghadirkan listrik yang terjangkau dan berkeadilan bagi masyarakat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

Faktor yang Menyebabkan Naik Turunnya Tarif Listrik

Perlu diketahui bahwa ada sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan maupun penurunan harga listrik. Setidaknya ada 4 faktor penyebabnya, seperti  yang tertuang dalam Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.


Berita Terkait


News Update