POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif baru layanan bus Transbandara atau Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Tarif tersebut mulai berlaku resmi pada 1 September 2026 setelah sebelumnya melalui masa sosialisasi selama satu bulan.
Penetapan tarif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta pada 31 Juli 2026.
Perubahan ini cukup terasa bagi penumpang yang sebelumnya menikmati tarif masa uji coba. Saat masa tersebut berlangsung, pengguna Transbandara hanya perlu membayar Rp3.500. Bahkan, pada jam tertentu di sejumlah rute seperti Kalideres, tarifnya sempat berada di angka Rp2.000.
Dengan berlakunya tarif baru, biaya perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta tentu menjadi lebih tinggi. Namun, Pemprov DKI menyebut angka Rp15.000 bukan sekadar kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan melewati tahap uji coba.
Dari Tarif Uji Coba Menjadi Tarif Komersial
Melansir dari instagram @jakarta.terkini, kalau dilihat dari nominalnya, lonjakan dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 memang cukup besar. Tarif baru tersebut lebih dari empat kali lipat dibandingkan tarif uji coba.
Meski begitu, tarif masa uji coba memang tidak bisa dijadikan patokan permanen. Layanan transportasi yang masih dalam tahap pengujian biasanya menggunakan tarif khusus untuk menarik minat masyarakat sekaligus mengukur pola perjalanan penumpang.
Pemprov DKI menilai tarif Rp15.000 masih tergolong terjangkau dan kompetitif dibandingkan pilihan transportasi publik lainnya menuju bandara.
Pertimbangannya juga cukup masuk akal. Penumpang tidak hanya membayar perjalanan dari satu titik ke titik lain, tetapi mendapatkan layanan transportasi langsung menuju kawasan Bandara Soekarno-Hatta tanpa harus berganti kendaraan berkali-kali.
Apakah Rp15.000 Kemahalan?
Bagi penumpang yang sudah terbiasa membayar Rp3.500, tarif Rp15.000 tentu terasa mahal. Kenaikannya bukan sedikit, sehingga wajar jika sebagian pengguna mempertanyakan apakah harga tersebut masih ramah bagi masyarakat.
Namun, jika dibandingkan dengan ongkos perjalanan ke bandara menggunakan kendaraan pribadi, taksi, atau layanan transportasi online, Rp15.000 masih bisa dianggap ekonomis.
