“Kita pelajari ke depan seperti apa, bisa enggak kita adjust, bisa enggak pendapat kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu sebagai jaga-jaga kalau enggak ketauan syukur, ketauan bayar,” ucap Purbaya.
Baca Juga: Benarkah Ada WNA Kehilangan Uang USD 5.000 di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta? Ini Faktanya
Apa Itu Cukai?
Dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 13 Januari 2026, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus.
Barang yang dikenakan cukai umumnya adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, cukai juga dikenakan terhadap barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Oleh karenanya, pengenaan cukai tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian.
Barang yang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.
Pungutan cukai atas barang-barang tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?
Karakteristik Barang yang Dikenakan Cukai
Barang yang dikenakan cukai memiliki sifat atau karakteristik khusus. Pertama, barang tersebut merupakan produk yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Negara menilai, konsumsi berlebihan atas barang tertentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Kedua, peredaran barang tersebut perlu diawasi secara ketat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, peredaran ilegal, serta potensi kerugian negara.
