Purbaya Resmi Terbitkan PMK 118/2025, Investasi Taspen dan Asabri Kini Lebih Terjaga

Minggu 11 Jan 2026, 20:11 WIB
Atur Investasi Taspen dan Asabri, PMK 118/2025 Disebut OJK Jadi Fondasi Tata Kelola yang Lebih Sehat (Sumber: Dok/PT. Taspen)

Atur Investasi Taspen dan Asabri, PMK 118/2025 Disebut OJK Jadi Fondasi Tata Kelola yang Lebih Sehat (Sumber: Dok/PT. Taspen)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperkuat tata kelola investasi dana jaminan sosial aparatur negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperjelas posisi kedua BUMN tersebut sebagai investor institusi domestik yang berperan strategis di pasar keuangan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai regulasi ini bukan hanya memperketat tata kelola dana peserta, tetapi juga mendorong pendalaman pasar keuangan dan peningkatan likuiditas secara berkelanjutan.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Catat Puluhan Kasus ISPA di Musim Pancaroba, Imbau Waspada Super Flu

Penguatan Tata Kelola Dana ASN, TNI, dan Polri

PMK 118/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi terbaru ini memperbarui ketentuan pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan berbagai program jaminan sosial yang dikelola Taspen dan Asabri, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Program-program tersebut mencakup jutaan peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri, sehingga pengelolaan dananya memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas sektor keuangan.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang wajib dikelola secara prudent atau hati-hati. Dana tersebut juga harus dicatat sebagai liabilitas asuransi, yang berarti menjadi kewajiban langsung penyelenggara program kepada peserta.

Pendekatan ini memperkuat prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana jangka panjang yang bersifat amanah.

Ketentuan Solvabilitas Minimum 2 Persen

Salah satu poin krusial dalam PMK 118/2025 tertuang dalam Pasal 5 yang mengatur aspek kesehatan keuangan. Pemerintah menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.

Ketentuan solvabilitas ini berfungsi sebagai bantalan risiko (buffer) untuk memastikan Taspen dan Asabri memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam memenuhi kewajiban jangka panjang kepada peserta. Dengan demikian, potensi gagal bayar atau tekanan likuiditas dapat diminimalkan.

Selain itu, aturan ini juga memperketat pengelolaan risiko investasi melalui pembatasan jenis instrumen yang diperbolehkan serta penetapan batas maksimal penempatan dana. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara imbal hasil dan keamanan dana peserta.

Pengetatan Instrumen Investasi Dana Program


Berita Terkait


News Update