Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

Senin 12 Jan 2026, 14:12 WIB
POSKOTA.CO.ID - Melalui kebijakan fiskal terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) dan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

POSKOTA.CO.ID - Melalui kebijakan fiskal terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) dan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

POSKOTA.CO.ID - Melalui kebijakan fiskal terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) dan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Beleid ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.

Penerbitan PMK 102/2025 tidak lepas dari kondisi darurat yang dihadapi sejumlah daerah di Sumatra akibat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian materiel yang signifikan.

“Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, yang dikutippada Senin, 12 Januari 2026.

Lantas, sejauh mana dukungan fiskal untuk pemulihan Sumatra? Berikut dukungan Pemerintah melalui kebijakan fiskal terbaru.

Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Tembus Rp335 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Progres dan Dampaknya

Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

Salah satu poin utama dalam PMK 102/2025 adalah pemangkasan birokrasi penyaluran dana transfer ke daerah.

Dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 yang belum tersalurkan dapat dicairkan tanpa perlu penyampaian dokumen syarat salur maupun pemenuhan proporsi penggunaan.


Berita Terkait


News Update