Dinas Citata Jakarta Tegaskan Standar Keselamatan Gedung Harus Dipenuhi sebelum Digunakan

Sabtu 13 Des 2025, 17:35 WIB
Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap bangunan gedung di Jakarta wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar keselamatan sebelum digunakan.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan, setiap bangunan gedung yang akan dibangun pada prinsipnya wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam setiap penerbitan IMB atau PBG, kata dia, selalu disertai dengan dokumen perencanaan berupa gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (ME) sebagai lampiran yang menjadi acuan pembangunan.

"Setiap bangunan gedung yg akan dibangun wajib memiliki IMB atau PBG. Secara prinsip, setiap penerbitan IMB atau PBG disertai gambar rencana arsitektur, struktur dan ME sebagai lampiran," ucap Vera kepada Poskota, Sabtu, 13 Desember 2025.

Lebih lanjut, Vera mengatakan, setelah bangunan selesai dibangun, pemilik atau pengelola gedung wajib mengurus perizinan lanjutan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Perizinan selanjutnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen wajib bagi bangunan yang sudah selesai dibangun sebelum digunakan," ujar Vera.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Terra Drone Jadi Sorotan, Pengamat Tata Kota Ingatkan Pentingnya SLF dan Audit Keselamatan Gedung

Vera menegaskan, pemenuhan SLF sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola bangunan, karena dalam proses penerbitannya dilakukan penilaian terhadap berbagai aspek penting.

"Perlu dipahami bahwa pemenuhan SLF merupakan kewajiban pemilik atau pengelola bangunan, karena proses SLF menilai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan sebelum digunakan," kata Vera.

Selain itu, dikatakan Vera, prosedur evakuasi di setiap bangunan gedung juga merupakan bagian dari persyaratan keselamatan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

"Secara umum, setiap pemilik dan pengelola bangunan wajib memanfaatkan bangunan sesuai izin, termasuk menyediakan dan memelihara prosedur evakuasi, jalur keluar darurat, serta perangkat proteksi kebakaran," ungkap Vera.


Berita Terkait


News Update