POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis berkat hadirnya layanan digital melalui Super App Polri.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan SKCK dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Di sini masyarakat juga sekaligus bisa memilih lokasi Polres terdekat untuk pencetakan dokumen SKCK.
Inovasi digital ini dinilai menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik oleh Polri.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI AD Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Sebagai informasi, SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan catatan kepolisian seseorang, termasuk riwayat tindak kejahatan atau ketiadaan rekam kriminal.
Sebelumya dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Penerbitan SKCK berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, yang mencakup pemeriksaan biodata serta verifikasi data pemohon.
Proses Pengajuan SKCK Melalui Super App Polri
Melalui Super App Polri yang tersedia di Playstore, masyarakat dapat mengajukan SKCK tanpa batasan waktu.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah seluruh rangkaian proses, mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga pemilihan lokasi pencetakan.
Baca Juga: Terima IHPS I Tahun 2025, DPD-BPK RI Kolaborasi Awasi Keuangan Negara agar Transparan dan Akuntabel
Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, menjelaskan bahwa fleksibilitas menjadi keunggulan utama layanan ini.
"Pemohon bebas menentukan Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau," ungkapnya.
Dengan begitu, masyarakat yang sering berpindah domisili atau sedang berada di luar kota tidak lagi terikat oleh wilayah pengurusan sebelumnya.
Perubahan ini menandai pergeseran besar dari sistem konvensional, di mana pemohon harus hadir langsung di Polres atau Polda wilayah asal untuk memulai proses.
Digitalisasi membuat pengajuan lebih cepat, efisien, dan tidak bergantung pada lokasi.
Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Pemerintah Pastikan Penyaluran Sesuai Jadwal
Pembayaran Digital yang Aman dan Efisien
Layanan SKCK online juga dilengkapi sistem pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
Mekanisme ini membuat proses transaksi lebih aman, transparan, dan bebas antre.
Digitalisasi pembayaran ini membantu mengurangi potensi pungutan liar sekaligus memastikan alur administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Transaksi yang seluruhnya dilakukan secara digital menciptakan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat, sekaligus mempercepat alur verifikasi sebelum SKCK diterbitkan.
Baca Juga: Showcase MBG di CFD Solo, Warga Ramai Cicipi Menu
Digitalisasi untuk Membangun Kepercayaan Publik
Polri menekankan bahwa pengembangan layanan SKCK online bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan adalah aspek krusial dalam pelayanan publik modern.
Melalui platform ini, Polri berkomitmen menghadirkan sistem yang bersih serta meminimalkan interaksi yang berpotensi menimbulkan pungutan tidak resmi.
Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Cara Pengajuan SKCK Online
Berikut langkah-langkah pengurusan SKCK secara online:
- Unduh Super App Polri melalui Playstore.
- Buat akun atau login menggunakan akun yang sudah ada.
- Isi formulir digital pengajuan SKCK.
- Pilih lokasi Polres untuk pencetakan.
- Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SKCK.
Dengan sistem yang semakin mudah, layanan SKCK online memberikan efisiensi waktu dan tenaga.
Inovasi ini diharapkan meningkatkan jumlah pemohon, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan responsif.
