Taspen Pastikan Pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Desember 2025 dan Bantah Isu Rapel

Selasa 25 Nov 2025, 12:32 WIB
Taspen tegaskan tidak ada penundaan dan tidak ada kenaikan gaji pensiunan di Desember 2025. Gaji cair 1 Desember. Waspada hoaks! Cek kanal resmi dan panduan lengkapnya di sini. (Sumber: Dok/taspen.co.id)

Taspen tegaskan tidak ada penundaan dan tidak ada kenaikan gaji pensiunan di Desember 2025. Gaji cair 1 Desember. Waspada hoaks! Cek kanal resmi dan panduan lengkapnya di sini. (Sumber: Dok/taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2025, pertanyaan mengenai waktu pencairan tunjangan pensiun Desember 2025 kembali mencuat di kalangan para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kekhawatiran ini seringkali dipicu oleh beredarnya berbagai informasi yang tidak konsisten di masyarakat, menimbulkan pertanyaan besar: kapan sebenarnya gaji pensiun untuk bulan Desember akan cair?

Menjawab kebingungan tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan kepastian melalui pernyataan resminya.

Institusi yang mengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa tidak ada penundaan atau perubahan jadwal, dan pencairan akan dilakukan secara tepat waktu seperti biasa, sekaligus meluruskan berbagai isu yang beredar.

Baca Juga: Ucapan Hari Guru Nasional 2025 Terbaik: Menyentuh, Bermakna, dan Mudah Dibagikan

Jadwal Pasti di Awal Bulan

Berdasarkan penjelasan resmi yang dikutip dari pernyataan PT Taspen, pencairan gaji pensiun untuk bulan Desember 2025 telah ditetapkan pada Senin, 1 Desember 2025. Penyaluran ini konsisten dengan pola pembayaran bulanan yang selalu dilakukan di awal bulan.

Dengan kepastian ini, para pensiunan dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari kekhawatiran akibat informasi yang simpang siur.

Bantah Isu Kenaikan dan Rapelan

Taspen sekaligus meluruskan kabar yang beredar mengenai kemungkinan adanya kenaikan gaji pensiun atau pembayaran rapelan di akhir tahun 2025.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian besaran pensiun.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun,” jelas pernyataan resmi Taspen.

Besaran pembayaran pensiun hingga Desember 2025 masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Pensiun, Pokok, Janda/Duda, dan Anak. Ini berarti struktur nominal yang diterima pensiunan akan sama dengan bulan-bulan sebelumnya.


Berita Terkait


News Update