POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis berkat hadirnya layanan digital melalui Super App Polri.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan SKCK dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Di sini masyarakat juga sekaligus bisa memilih lokasi Polres terdekat untuk pencetakan dokumen SKCK.
Inovasi digital ini dinilai menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik oleh Polri.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI AD Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Sebagai informasi, SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan catatan kepolisian seseorang, termasuk riwayat tindak kejahatan atau ketiadaan rekam kriminal.
Sebelumya dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Penerbitan SKCK berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, yang mencakup pemeriksaan biodata serta verifikasi data pemohon.
Proses Pengajuan SKCK Melalui Super App Polri
Melalui Super App Polri yang tersedia di Playstore, masyarakat dapat mengajukan SKCK tanpa batasan waktu.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah seluruh rangkaian proses, mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga pemilihan lokasi pencetakan.
Baca Juga: Terima IHPS I Tahun 2025, DPD-BPK RI Kolaborasi Awasi Keuangan Negara agar Transparan dan Akuntabel
Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, menjelaskan bahwa fleksibilitas menjadi keunggulan utama layanan ini.
