POSKOTA.CO.ID - Para perencana liburan, bersiaplah! Pemerintah telah merilis jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk periode Natal dan Tahun Baru, Nataru 2025/2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Desember 2025 akan dihiasi oleh rangkaian hari libur yang memungkinkan masyarakat menikmati momen istimewa akhir tahun dengan lebih maksimal.
Puncak dari rangkaian liburan ini adalah kemunculan "long weekend" empat hari berturut-turut berkat posisi Hari Raya Natal.
Libur Nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, yang kemudian diikuti oleh Cuti Bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Ucapan Hari Guru Nasional 2025 Terbaik: Menyentuh, Bermakna, dan Mudah Dibagikan
Dengan ditambah akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, publik berkesempatan menikmati libur panjang dari Kamis hingga Minggu tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Kombinasi ini menjadi peluang sempurna bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata pendek atau berkumpul dengan keluarga sebelum hingar-bingar pergantian tahun.
Merangkai Momen Liburan yang Lebih Panjang
Bagi yang menginginkan waktu libur lebih panjang, strategi cuti tambahan bisa diterapkan. Dengan hanya mengambil cuti pada Senin dan Selasa, 29-30 Desember 2025, Anda bisa merangkai libur panjang yang sangat istimewa.
Libur Natal empat hari (Kamis-Minggu) ditambah dua hari cuti tersebut, akan langsung menyambut Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu, 1 Januari 2026.
Dengan strategi ini, total waktu libur tanpa absen kerja bisa mencapai sembilan hari, dari Kamis, 25 Desember hingga Jumat, 2 Januari 2026 (kembali kerja Senin, 5 Januari 2026 dengan mengambil cuti 2 hari). Pola ini diprediksi akan mendorong gelombang wisatawan domestik yang signifikan.
Baca Juga: Taspen Pastikan Pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Desember 2025 dan Bantah Isu Rapel
