JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Karantina menyoroti dugaan masuknya kacang tanah asal India melalui Dumai, Riau, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses karantina. Penanganan perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Yang tentunya yang ada, kami berpedoman bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Direktorat Reserse tentu itu adalah bagian daripada penanganan karantina itu sendiri di mana tidak adanya dokumen dari daerah asal," kata Perwakilan Direktorat Tindakan Karantina Badan Karantina Indonesia, Tasrif dalam konferensi pers di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Tasrif, jalur masuk komoditas tersebut menjadi perhatian karena kacang tanah diduga masuk melalui Pelabuhan Dumai sebelum dibawa menggunakan jalur darat ke Jakarta Utara. Kondisi tersebut menjadi bagian yang dicermati dalam penanganan dugaan pelanggaran karantina.
"Ya tentu ini menjadi pencermatan kami di dalam penanganan karena dia melalui pintu Dumai terus masuk lewat darat," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Duga Kacang Tanah India Pakai Surat Palsu untuk Kelabui Petugas
Mengingat perkara tersebut telah masuk dalam proses penanganan pidana, pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada Polda Metro Jaya. Badan Karantina akan mengikuti perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Ya ini yang proses yang tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada Direkrimsus untuk melakukan penanganan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 49,85 ton kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk secara ilegal melalui Dumai. Polisi menduga komoditas tersebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk sertifikat karantina, persetujuan impor (PI), dan laporan surveyor.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang sebagai saksi dan masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas masuk serta distribusi kacang tanah tersebut. Namun sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka.
