"Pemohon bebas menentukan Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau," ungkapnya.
Dengan begitu, masyarakat yang sering berpindah domisili atau sedang berada di luar kota tidak lagi terikat oleh wilayah pengurusan sebelumnya.
Perubahan ini menandai pergeseran besar dari sistem konvensional, di mana pemohon harus hadir langsung di Polres atau Polda wilayah asal untuk memulai proses.
Digitalisasi membuat pengajuan lebih cepat, efisien, dan tidak bergantung pada lokasi.
Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Pemerintah Pastikan Penyaluran Sesuai Jadwal
Pembayaran Digital yang Aman dan Efisien
Layanan SKCK online juga dilengkapi sistem pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
Mekanisme ini membuat proses transaksi lebih aman, transparan, dan bebas antre.
Digitalisasi pembayaran ini membantu mengurangi potensi pungutan liar sekaligus memastikan alur administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Transaksi yang seluruhnya dilakukan secara digital menciptakan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat, sekaligus mempercepat alur verifikasi sebelum SKCK diterbitkan.
Baca Juga: Showcase MBG di CFD Solo, Warga Ramai Cicipi Menu
Digitalisasi untuk Membangun Kepercayaan Publik
Polri menekankan bahwa pengembangan layanan SKCK online bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan adalah aspek krusial dalam pelayanan publik modern.
