POSKOTA.CO.ID – Mendaftarkan NPWP kini jauh lebih mudah berkat layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga siapa pun bisa membuatnya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dokumen yang perlu disiapkan juga tidak banyak, cukup identitas diri dan beberapa berkas pendukung sesuai status wajib pajak.
Prosesnya praktis, cepat, dan dapat diselesaikan hanya lewat ponsel atau laptop.
Agar pendaftaran berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang harus Anda siapkan serta langkah-langkah lengkap cara daftar NPWP pribadi secara online.
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Begini Cara Buat NPWP Online Lewat HP Tanpa Antre ke Kantor Pajak
Syarat dan dokumen
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara daftar NPWP online untuk orang pribadi
1. Buka situs resmi www.ereg.pajak.go.id
2. Klik Daftar Akun
3. Masukkan email aktif dan kode captcha yang muncul
4. Klik Daftar
5. Tunggu beberapa menit dan Anda akan menerima email verifikasi di email yang didaftarkan
Baca Juga: 6 Pinjol Legal yang Tak Butuh NPWP, Langsung Cair Dalam Hitungan Menit
6. Klik link verifikasi, maka otomatis akan mengarah ke halaman baru
7. Masukkan identitas diri (lengkap), jenis wajib pajak (orang pribadi), dan data lainnya yang diminta
8. Klik Daftar
9. Cek email untuk melihat link atau kode aktivasi
10. Anda akan diarahkan ke halaman utama NPWP online
11. Isi data yang diminta
12. Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan
13. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
14. Jika sudah selesai, Anda bisa klik menu Minta token. Isikan juga captcha-nya
15. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
16. Tekan kirim dan selesai.
Anda bisa memeriksa no NPWP Anda di menu profil. Selamat mendaftar untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara!
