POSKOTA.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Seleksi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Seleksi PPIH 1448 H/2027 M diperuntukkan bagi calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka mulai 25 hingga 31 Agustus 2026.
Dengan dibukanya proses seleksi ini, masyarakat yang berminat menjadi petugas haji perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Proses seleksi petugas haji tidak dilakukan hanya melalui satu tahapan. Setiap calon peserta harus melewati sejumlah proses untuk memastikan mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Tahapan tersebut dimulai dari verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian persyaratan peserta.
Setelah lolos verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT). Selain CAT, calon petugas juga akan menjalani Medical Check Up (MCU).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan peserta memiliki kondisi jasmani yang memadai untuk menjalankan tugas pelayanan jemaah dalam situasi dan lingkungan kerja yang cukup menantang.
Di tengah dibukanya pendaftaran tersebut, besaran gaji atau honor petugas haji 2027 juga menjadi salah satu informasi yang banyak dicari.
Lantas, berapa sebenarnya gaji atau honor petugas haji 2027? Apa saja fasilitas yang diterima selama bertugas di Tanah Suci dan bagaimana proses seleksinya?
Berikut informasi mengenai besaran honor, fasilitas, serta tahapan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1448 H/2027 M.
