Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Lengkap

Minggu 19 Okt 2025, 22:00 WIB
Cek jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025 di berbagai provinsi. (Sumber: astra-daihatsu.id)

Cek jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025 di berbagai provinsi. (Sumber: astra-daihatsu.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda administratif.

Program ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi dan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor di Samsat.

Simak berikut info lengkap program pemutihan pajak Oktober 2025 berikut dengan jadwal di berbagai provinsi.

Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Oktober–Desember! Ini Penjelasan Lengkap tentang Desil 1–4 Penerimanya

Jadwal dan Daftar Provinsi yang Ikut

Program dimulai pada 1 Oktober 2025 dan sebagian besar berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Namun beberapa daerah memperpanjang hingga akhir November atau Desember 2025.

Beberapa provinsi yang telah mengonfirmasi keikutsertaan antara lain:

  • Jawa Timur: 1 Oktober - 30 November 2025
  • Jawa Barat: 1 - 31 Oktober 2025
  • Jawa Tengah: 1 Oktober - 15 Desember 2025
  • Sumatera Selatan: 1 Oktober - 30 November 2025
  • Kalimantan Selatan: 1 - 31 Oktober 2025
  • Sulawesi Selatan: 1 Oktober - 30 November 2025
  • Bali: 1 - 31 Oktober 2025
  • Banten: Hingga 31 Oktober 2025
  • Lampung: Oktober - Desember 2025
  • Nusa Tenggara Barat: Oktober - Desember 2025

Selain itu, provinsi seperti Aceh, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Timur juga tengah menyiapkan regulasi serupa untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru

Manfaat Program Pemutihan

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi kendaraan. Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya di beberapa daerah.
  • Penghapusan tunggakan pajak lama, asalkan wajib pajak membayar pajak tahun berjalan.

Data dari Bapenda Jawa Timur menunjukkan, penerimaan pajak daerah meningkat hingga 15 persen dalam dua minggu pertama sejak program pemutihan dimulai.


Berita Terkait


News Update