Beli iPhone 17 di Luar Negeri, Cek Dulu Cara Hitung Pajak IMEI

Senin 22 Sep 2025, 22:00 WIB
Ilustrasi iPhone 17. (Sumber: X/@andres_vidoza)

Ilustrasi iPhone 17. (Sumber: X/@andres_vidoza)

POSKOTA.CO.ID - Banyak penggemar Apple memilih berburu iPhone 17 dan iPhone 17 Air di luar negeri karena bisa lebih cepat mendapatkannya dibanding menunggu rilis resmi di Indonesia.

Namun, ada aturan penting yang wajib diperhatikan, yaitu perangkat harus didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai.

Tanpa pendaftaran IMEI, iPhone yang dibawa dari luar negeri tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Pertanyaannya, berapa sih sebenarnya biaya pajak IMEI iPhone terbaru? Simak informasi lengkapnya.

Baca Juga: 5 Masalah yang Wajib Dipertimbangkan Pengguna iPhone Sebelum Update ke iOS 26

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara

Proses registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Isi formulir deklarasi dan pilih opsi pendaftaran IMEI.
  • Simpan bukti pengisian berupa QR Code.
  • Tunjukkan QR Code kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan, bersama dengan paspor, boarding pass, invoice pembelian (jika ada), serta identitas lain.
  • Petugas Bea Cukai akan meneliti data dan menghitung bea masuk serta pajak.

Jika nilai barang di atas USD 500, penumpang wajib membayar bea masuk dan PDRI sebelum mendapat persetujuan IMEI.

Aturan Pajak IMEI iPhone Terbaru 2025

Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan ketentuan pajak baru, antara lain:

Baca Juga: Menanti Perilisan iPhone 17 Series di Indonesia yang Kian Dekat Usai Kantongi Izin TKDN

  • Bea Masuk: 7,5 persen
  • PPN: 12 persen
  • PPh: 0 persen (sebelumnya 10–20 persen tergantung NPWP)

Artinya, biaya pajak IMEI iPhone 17 kini lebih ringan karena tidak ada lagi tambahan PPh seperti tahun sebelumnya.

Rumus Hitungan Pajak IMEI

Formula perhitungan pajak IMEI iPhone luar negeri adalah sebagai berikut:

  • NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk) = (Harga Barang – USD 500) × Kurs
  • Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen
  • PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen
  • Total Pajak IMEI = BM + PPN

Berita Terkait


News Update