POSKOTA.CO.ID - Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akses internet, siapa pun bisa melakukan pendaftaran NPWP dari mana saja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Coretax yang bisa diakses langsung lewat HP.
Jadi, Anda tidak perlu lagi untuk repot mengantre di kantor pajak jika ingin membuat NPWP.
NPWP kini menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik dan keuangan, mulai dari membuka rekening bank, melamar pekerjaan, hingga mengajukan kredit dan program bantuan pemerintah.
Karena itu, penting bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak untuk segera memiliki NPWP secara sah dan terdaftar.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Apa saja langkah-langkahnya dan syarat yang perlu disiapkan? Simak panduan berikut ini.
Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!
Cara Buat NPWP Online Lewat HP
Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
1. Buka Situs Coretax DJP
Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik menu “Daftar Di Sini.”
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori “Perorangan” karena Anda mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Aktivasi Menggunakan NIK
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” lalu lanjutkan dengan memilih aktivasi menggunakan NIK.