JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi atau keringanan bagi sejumlah perpajakan hingga akhir 2025.
Adapun pajak yang direlaksasi yakni sebanyak enam pajak, di antaranya: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame.
"Kami memutuskan untuk beberapa pajak di antaranya adalah PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame kami akan melakukan relaksasi ataupun juga keringanan," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Pramono menyampaikan, relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan 50 persen, dari 5 persen menjadi 2,5 persen untuk objek pajak pertama.
Baca Juga: Beli iPhone 17 di Luar Negeri, Cek Dulu Cara Hitung Pajak IMEI
Pramono juga memberikan pengurangan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov Jakarta.
"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ucapnya.
Untuk PBB-P2, Pemprov Jakarta mengurangi PBB hingga 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, PBB-P2 itu hanya dikurangi sebesar 50 persen.
"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Leony Vitria, Mantan Personel Trio Kwek Kwek yang Viral Usai Sentil Soal Pajak
Kmeudian, PBJT kesenian dan hiburan dikurangi 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial, dari 10 persen menjadi 5 persen.
