100 Anak Direkrut Jaringan Terorisme, KPAI Ingatkan Orang Tua Perketat Pengawasan Aktivitas Anak di Media Sosial

Selasa 18 Nov 2025, 19:56 WIB
Ilustrasi, KPAI ingatkan orang tua perketat pengawasan anak saat menggunakan hp. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, KPAI ingatkan orang tua perketat pengawasan anak saat menggunakan hp. (Sumber: Freepik)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengimbau para orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.

Imbauan itu disampaikan oleh setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 merilis ada sekitar 100 anak direkrut jaringan teroris sepanjang 2025.

Margaret menegaskan, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak merupakan langkah pertama yang harus dibangun untuk mencegah potensi risiko di dunia digital. Ia menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anak di platform digital.

“Jangan abai dengan anak berteman dengan siapa di media sosial. Orang tua perlu mengetahui komunitas atau grup apa saja yang diikuti anak," ujar Margaret, di Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Literasi Digital Keluarga untuk Cegah Anak Terpapar Terorisme dan Ekstremisme

Margaret menjelaskan, orang tua sebaiknya memeriksa apakah grup tersebut memiliki keterkaitan yang jelas dengan anak, seperti kelompok keluarga, sekolah, pendidikan, atau les. Jika tidak ada irisan yang relevan, maka hal itu patut menjadi perhatian dan kewaspadaan.

Selain itu, Margaret mendorong adanya komitmen bersama antara orang tua dan anak bahwa pemeriksaan mendadak terhadap ponsel atau akun media sosial dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Langkah ini bukan untuk membatasi anak, melainkan untuk memastikan keamanan mereka dalam beraktivitas di dunia maya.

“Orang tua perlu sewaktu-waktu melakukan sidak terkait HP atau media sosial anak untuk memastikan anak aman dan terlindungi,” tegas Margaret.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri kembali mengungkap jaringan terorisme yang menyasar anak-anak dan pelajar melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, game online, aplikasi pesan instan, hingga situs tertutup.

Temuan ini memperlihatkan meningkatnya pola radikalisasi di ruang digital yang agresif menargetkan kelompok usia 10 hingga 18 tahun.


Berita Terkait


News Update