KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan terus memantau penanganan kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara.
Sejak hari pertama kejadian, KPAI aktif melakukan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Sejak Jumat hingga hari ini, kami terus melakukan pemantauan. Hari Jumat kami langsung ke rumah sakit, Sabtu dan Minggu masih di rumah sakit dan mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Senin kami melakukan kunjungan pengawasan ke sekolah dan rumah sakit tempat anak-anak dirawat,” ujar Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.
Margaret menegaskan, fokus utama KPAI adalah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak korban, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma psikologis.
Baca Juga: Polisi Ungkap Detik-detik Pelaku Meledakan Bom Low Explosive di SMAN 72
Kata dia, saat ini penanganan medis dan psikologis sudah dilakukan dan sedang berjalan. Termasuk kepada ABH berinisial F yang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tidak hanya untuk korban luka, tetapi juga bagi seluruh siswa yang mengalami dampak psikologis akibat ledakan,” ucap Margaret.
Selain itu, kata Margaret, pihaknya juga memberi perhatian terhadap status hukum ABH. Hal itu, kata dia, karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berharap proses hukum terhadap anak dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi, bukan semata-mata hukuman.
"Anak harus diperlakukan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tidak disamakan dengan orang dewasa,” tegas Margaret.
Margaret juga memastikan KPAI akan terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai koridor perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum di setiap tahap pemeriksaan dan persidangan.
Dalam kesempatan, itu Margaret juga menyoroti pentingnya peningkatan keamanan dan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan. Margaret menilai, sekolah harus memastikan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, dan memperhatikan kesehatan mental siswa.
