"Dalam setahun terakhir ini, Densus 88 menangani tiga perkara utama yang menggunakan modus rekrutmen anak melalui ruang digital,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penindakan terbaru dilakukan pada 17 November 2025 dengan penangkapan dua tersangka dewasa dari Sumatera Barat dan Jawa Tengah yang berperan sebagai perekrut serta pengendali komunikasi kelompok.
Sebelumnya, lima orang dewasa lainnya sudah ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Medan, Banggai, Sleman, Tegal, dan Agam.
Baca Juga: Jaringan Terorisme Rekrut Anak lewat Media Sosial dan Game Online
Menurut Trunoyudo, jaringan ini telah merekrut sekitar 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan bagaimana kelompok teror memanfaatkan ruang digital secara masif untuk menyebarkan pengaruhnya.
Para korban direkrut tanpa harus bertemu langsung dengan perekrut karena seluruh komunikasi dilakukan secara daring.
“Hingga saat ini, Densus 88 mencatat ada sekitar 110 anak-anak berusia 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi, yang diduga telah direkrut oleh jaringan terorisme," jelas Trunoyudo.
