KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyak anak-anak yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
KPAI pun turut mengawasi proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Dari perspektif dalam Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. Di mana diatur anak hendaknya dilakukan manusiawi tidak mendapatkan kekerasan," ujar Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
"Tidak mendapatkan perlakuan sejak dipisah dari orang dewasa dan dilindungi identitasnya," ujarnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Unjuk Rasa, 295 Masih di Bawah Umur
Margaret mengatakan, pihaknya menemukan bahwa salah satu penyebab anak-anak terlibat dalam aksi anarkis adalah karena pengaruh lingkungan sekitar.
Mereka cenderung mengikuti ajakan teman sebaya dan mudah terprovokasi oleh konten-konten bermuatan hasutan yang tersebar di media sosial. Beberapa bahkan menjadi korban mobilisasi.
“Anak-anak itu adalah kelompok rentan karena memiliki filter yang lemah untuk membedakan yang baik dan buruk, positif dan negatif, sudah mengarah ke anarkis atau sebagainya,” ucap Margaret.
Selanjutnya, Margaret menegaskan pentingnya pendampingan dan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang terseret dalam situasi konflik hukum. Kata dia, anak-anak rentan mereka dalam menghadapi tekanan sosial dan pengaruh negatif dari luar.
"Kami berhadap tidak hanya fokus pada penanganannya terhadap anak yang diamankan. Harus berpikir bagaimana upaya pencegahan upaya anak-anak tidak terlibat lagi," harap Margaret.