KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan oleh Jokowi.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Iman, penyidik belum melakukan penahanan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan. Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan dimintai dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
“Alasannya karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelasnya.
Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri menjerat delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Kasus ini bermula pada saat banyak pihak meragukan dan mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Roy Suryo.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Ucap Tak Gentar Tekanan Politik
Mereka yang tak percaya menuding ijazah tersebut tidak sah dan kemudian melayangkan gugatan. Namun kemudian, Jokowi melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.
Tercatat ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan dr. Tifa. Namun dari 12 terlapor, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo Cs.
