Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon tidak Ditahan, Ini Alasannya

Kamis 13 Nov 2025, 20:39 WIB
Potret penulis buku Jokowi's White Paper, Roy Suryo (kiri), Dokter Tifa (tengah), dan Rismon Sianipar (kanan). (Sumber: Instagram/@dokter_tifa)

Potret penulis buku Jokowi's White Paper, Roy Suryo (kiri), Dokter Tifa (tengah), dan Rismon Sianipar (kanan). (Sumber: Instagram/@dokter_tifa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 November 2025.

Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan oleh Jokowi.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Apakah Langsung Ditahan atau Tidak?

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Iman, penyidik belum melakukan penahanan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan. Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan dimintai dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Alasannya karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelasnya.

Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri menjerat delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Kasus ini bermula pada saat banyak pihak meragukan dan mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Roy Suryo.


Berita Terkait


News Update