Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat 07 Nov 2025, 11:29 WIB
Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
(Sumber: Instagram/@dokter_tifa)

Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. (Sumber: Instagram/@dokter_tifa)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025

Penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal kata Kapolda.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Gelar perkara melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.


Berita Terkait


News Update