KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) murni penegakan hukum tanpa unsur politik.
“Penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Semua tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Asep mengatakan seluruh proses penyelidikan dilakukan melibatkan unsur pengawasan dan ahli lintas bidang.
“Dengan hasil penyidikan yang komprehensif dan dukungan para ahli, penyidik akhirnya menetapkan delapan orang tersangka,” kata Asep.
Baca Juga: 8 Nama Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut kelima tersangka klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
“Terkait dua klaster ini, pembagian didasarkan pada fakta hasil penyidikan. Setiap tersangka memiliki peran dan tindakan hukum berbeda, sehingga pertanggungjawaban hukumnya pun disesuaikan,” jelas Iman.
Polisi memastikan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
“Setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Iman.
Meski status tersangka telah ditetapkan, belum ada penahanan.
