Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Ucap Tak Gentar Tekanan Politik
Mereka yang tak percaya menuding ijazah tersebut tidak sah dan kemudian melayangkan gugatan. Namun kemudian, Jokowi melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.
Tercatat ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan dr. Tifa. Namun dari 12 terlapor, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo Cs.
