Sementara itu, Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna mengonfirmasi laporan perundungan antar siswa di sekolahnya.
Ia menegaskan, peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi berat.
“Tadi malam kami menerima aduan dari orang tua murid bahwa anaknya menjadi korban oleh kakak kelasnya. Kami sudah mempertemukan kedua pihak di pendopo masjid sekolah, tetapi belum ditemukan solusi,” ucap dia.
Baca Juga: Satu Orang jadi Tersangka Baru Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kata Giyatna, kasus ini akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami mendapat informasi orang tua korban sudah melapor ke Polsek dan Polres. Sekolah tidak punya kewenangan sampai ke sana,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2023, sekolah hanya dapat mengeluarkan siswa dalam tiga pelanggaran berat, yakni pembunuhan, narkoba, dan tindak pidana penjara.
“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan menghukum. Namun, tetap ada pembinaan sesuai tata tertib sekolah,” katanya.
Baca Juga: Kepsek SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Klaim Ada Kelompok Basis di Balik Kasus Perundungan
Sejumlah korban hingga siswa diduga terlibat perundungan telah diperiksa polisi. (cr-3)