CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus perundungan siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, enam orang ditetapkan seabgai tersangka atas hasil pemeriksaan 13 saksi.
“Sementara ini tambah 1 tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jadi sekarang ada 6 tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” kata Bintang saat dikonfirmasi, Senin, 22 September 2025.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam tersangka tidak ditahan, karena masih berstatus pelajar dan sebagian besar anak di bawah umur. Sebagai gantinya, para tersangka diwajibkan lapor dua kali seminggu.
Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Asusila Anak Angkat dan Keponakan
Atas kasus tersebut para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, Pasal 351 dan atau 170 KUHP.
“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, berkas perkara kasus perundungan tersebut tetap dilanjutkan hingga lengkap sambil membuka peluang diversi.
“Perkara akan tetap berlanjut walaupun tidak dilakukan penahanan. Intinya dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara,” katanya.
Baca Juga: Kasus LGBT Bertambah, Pemkot Bekasi Godok Penanganan Strategis
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi mengatakan, pihaknya akan melakukan diversi esok hari.