POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan jadwal work from anywhere (WFA) bagi pekerja/karyawan swasta jelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Arahan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada 13 Februari 2026, ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia.
Adapun kebijakan ini diarahkan untuk bisa menjaga produktivitas dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Kemudian dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau agar perusahaan memberikan kesempatan para pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau WFA, dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Selama Masa Lebaran 2026
Ketentuan WFA Swasta Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Pertama, pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat diperluas pada 25-27 Maret 2026.
Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya arus balik setelah perayaan Idulfitri.
Kedua, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik layanan langsung dan berkelanjutan.
Sektor yang dimaksud antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi dan pelayanan publik.
Baca Juga: 6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
Ketiga, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja. Dengan demikian, hak cuti karyawan tetap utuh dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
