Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMK di Bekasi

Jumat 19 Sep 2025, 16:13 WIB
Ilustrasi perundungan. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi perundungan. (Sumber: Poskota)

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus perundungan seorang siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, AAI, 16 tahun.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi, terdiri dari guru, siswa, dan orang tua korban.

“Untuk saksi sudah 12 orang kami lakukan pemeriksaan. Dari saksi tersebut, lima orang sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Satu di antaranya dewasa, sementara empat lainnya adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang merupakan siswa SMK tersebut,” kata Tri, Jumat, 19 September 2025.

Tri menambahkan, pihaknya belum bisa meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi kesehatan AAI yang masih lemah pasca operasi.

Baca Juga: DPRD Bekasi Mediasi Orang Tua Siswa Korban Perundungan dan Sekolah

“Korban masih kesulitan berbicara akibat operasi rahang bergeser, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan,” tuturnya.

Ia memastikan penyidik masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Beberapa pihak lain juga berencana diperiksa setelah muncul dalam keterangan saksi maupun tersangka.

“Masih terus akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang sudah didapatkan namanya,” ucap dia.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban AAI sedang berfoto bersama seorang siswi di lingkungan sekolah menggunakan seragam SMKN 1 Cikarang Barat, lalu diketahui kakak kelas.

Baca Juga: Jembatan Lama Kalibaru Bekasi Jadi Biang Sampah, BMSDA Kaji Rencana Pembongkaran

Bintang mengatakan, ada aturan tidak tertulis yang melarang siswa berfoto lintas jurusan dengan seragam sekolah. Kemudian, korban dipanggil ke tongkrongan siswa kelas atas yang tak jauh dari sekolah.


Berita Terkait


News Update