Bareskrim-OJK Geledah Kantor Sekuritas di SCBD Terkait Pasar Modal

Rabu 04 Mar 2026, 21:15 WIB
OJK dan Bareskrim Polri penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan kasus manipulasi saham IPO. (Sumber: Istimewa)

OJK dan Bareskrim Polri penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan kasus manipulasi saham IPO. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID -  Otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan manipulasi dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA,” ujar Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung perkantoran usai melakukan pemeriksaan dengan membawa beberapa dus dan satu koper. Barang-barang tersebut diduga berisi dokumen serta bukti elektronik yang diamankan dari dalam kantor sekuritas tersebut.

Baca Juga: Kronologi Uang Investasi Rp71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskirm Polri

Daniel menjelaskan perkara ini menyeret ASS selaku beneficial owner PT BEBS serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, selain juga melibatkan korporasi sekuritas tersebut.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” jelas Daniel.

Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga melanggar ketentuan pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Umat, BAZNAS Hadirkan Gerai Z-Ifthar Ramadhan di 27 Kota se-Indonesia

“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” ucap Daniel.


Berita Terkait


News Update