POSKOTA.CO.ID - Setiap Ramadan, zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Namun dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit orang yang baru menyadari bahkan setahun kemudian bahwa mereka lupa membayar zakat fitrah. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran: Apakah kewajiban tersebut gugur? Apakah puasa tahun lalu tetap sah?
Berikut pandangan para ulama, hadis, serta prinsip fikih dari sumber-sumber kredibel untuk menjelaskan hukum lupa membayar zakat fitrah, lengkap dengan cara mengganti kewajiban yang tertunda.
Baca Juga: Cek Jadwal Salat dan Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
Zakat Fitrah Tidak Gugur Meski Sudah Lewat Waktunya
Mayoritas ulama dari empat mazhab fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur, sekalipun seseorang lupa atau lalai membayarnya hingga melewati Hari Raya Idulfitri. Dalam hal ini, zakat fitrah yang terlewat berubah status menjadi utang ibadah yang wajib dilunasi.
Dalil ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang berbunyi:
“Barang siapa menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa waktu utama (afdhal) untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Jika melewati waktu ini, zakat tetap wajib dibayar tetapi tidak lagi berada pada waktu yang paling utama.
Para ulama kontemporer juga mempertegas bahwa keterlambatan tidak menghapus kewajiban. Prinsip dalam fikih menyatakan bahwa kewajiban ibadah yang bersifat finansial akan terus melekat sampai ditunaikan.
Apakah Puasa Tetap Sah Jika Zakat Fitrah Belum Dibayar?
Banyak orang mengaitkan zakat fitrah dengan sah tidaknya ibadah puasa. Padahal, keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri. Dalam fikih Islam, keabsahan puasa Ramadan tidak bergantung pada pembayaran zakat fitrah.
Zakat fitrah memang memiliki fungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa, sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Ibnu Majah. Namun, fungsi tersebut tidak berpengaruh terhadap rukun maupun syarat sah puasa.
