DP3A Dampingi Siswa Korban Perundungan SMKN 1 Cikarang Barat

Jumat 19 Sep 2025, 13:58 WIB
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, saat memberikan keterangan terkait kasus bullying di SMKN 1 Cikarang Barat, Jumat 19 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, saat memberikan keterangan terkait kasus bullying di SMKN 1 Cikarang Barat, Jumat 19 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi bergerak cepat menangani kasus perundungan yang menimpa AAI, 16 tahun, siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, hingga mengalami patah rahang.

Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tenaga ahli untuk mendampingi korban. Koordinasi juga dilakukan bersama Satgas PPA tingkat desa dan kecamatan.

“Kami sudah turunkan tenaga ahli terkait kasus ini. Dari DP3A juga sudah menindaklanjuti melalui koordinasi dengan tim PPA kecamatan dan satgas tingkat desa dengan berkunjung ke keluarga korban,” ujar Titin kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: Hindari Lubang, ASN Luka Serius Usai Terbentur Beton Flyover Pancoran

Menurut Titin, DP3A baru menerima laporan setelah kasus ini viral di media sosial, padahal peristiwa sebenarnya terjadi pada 2 September 2025.

Ke depan, korban akan mendapat bantuan fasilitas dari Dinas Kesehatan dan RSUD terkait pengobatan. DP3A juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban yang masih trauma.

“Bila memang diperlukan perlindungan LPSK, kami juga akan koordinasikan. Karena memang korban itu mengalami trauma yang harus mendapatkan penanganan psikolog,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini kini sudah ditangani Polres Metro Bekasi. DP3A memastikan terus memberikan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Protes, Kasus Siswi SMP Hilang di Rancabungur Dinilai Dipaksakan

“Tentunya DP3A lebih komit kepada korban. Kalau untuk pelaku, biasanya kami serahkan ke aparat penegak hukum. Sementara korban akan kami dampingi sampai pulih kembali, baik pengobatannya maupun pemulihan psikologinya,” jelasnya.

DP3A juga akan melakukan pemantauan setiap hari melalui tenaga layanan PPA dan satgas di lingkungan tempat tinggal korban. Pendampingan juga akan diberikan bila korban dibutuhkan dalam pemeriksaan polisi.


Berita Terkait


News Update