Merasa curiga, Felicia mengirimkan sampel produk Bolu Jadul Full Taburan Meses ke laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech untuk diuji. Hasilnya mengejutkan: produk tersebut terbukti mengandung gluten dan bahan susu.
Unggahan tersebut viral, dan banyak konsumen lain mengaku mengalami kejadian serupa. Mereka merasa tertipu karena telah mempercayai klaim “bebas gluten” yang digunakan Bake n Grind dalam pemasaran produknya.
Profil Pemilik dan Klarifikasi Publik
Pemilik Bake n Grind, Felicia Novenna, merupakan lulusan Fakultas Hospitality dan Pariwisata Universitas Pelita Harapan (UPH) angkatan 2021 dengan predikat cum laude. Ia juga memiliki sertifikasi internasional dari Specialty Coffee Association (SCA) di bidang barista dan sensory.
Felicia dikenal sebagai pengusaha muda dengan citra profesional dan peduli gaya hidup sehat. Namun, reputasinya runtuh seiring mencuatnya kasus ini. Pada 9 Oktober 2025, Felicia Novenna dan pasangannya menemui langsung Felicia Elizabeth untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Dalam pertemuan itu, ia menandatangani surat pernyataan resmi di atas materai, berjanji untuk mengembalikan dana pelanggan serta merilis klarifikasi publik di akun Instagram pribadinya.
Pelanggaran Label dan Konsekuensi Hukum
Dalam konteks hukum Indonesia, kasus seperti ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua regulasi tersebut melarang pelaku usaha mencantumkan label menyesatkan atau tidak sesuai fakta pada produk pangan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya mencoreng reputasi bisnis, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serius, termasuk penarikan produk dari pasaran, denda administratif, bahkan pidana.
Negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menerapkan pengawasan ketat terhadap klaim nutrisi dan alergi. Produsen yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi besar karena dianggap membahayakan keselamatan publik.
Dengan demikian, kasus Bake n Grind menjadi pelajaran penting bahwa integritas dalam pelabelan produk bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap konsumen.
Baca Juga: Jakpro Dorong Perubahan Sosial untuk Capai Jakarta Kota Global
Pentingnya Edukasi Konsumen dan Sertifikasi Resmi
Meningkatnya tren makanan sehat di Indonesia harus diimbangi dengan literasi pangan yang baik. Konsumen perlu memahami arti sebenarnya dari label “gluten free”, “dairy free”, atau “low sugar”. Tidak semua label tersebut diawasi secara ketat oleh lembaga resmi, sehingga perlu kehati-hatian sebelum membeli.
Sertifikasi dari lembaga seperti BPOM atau lembaga independen pengujian pangan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk memastikan keaslian klaim produk. Konsumen juga disarankan membaca daftar bahan, memeriksa sertifikat laboratorium, dan mengikuti komunitas edukatif tentang alergi makanan.