POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan strategis ini ditetapkan dengan suku bunga pinjaman flat sebesar 6 persen per tahun untuk semua pengajuan pinjaman KUR, tanpa memandang apakah itu pengajuan pertama, kedua, atau berikutnya. Kebijakan baru ini berlaku efektif mulai Januari 2026 dan juga menghapus batas maksimal pengajuan pinjaman bagi UMKM.
Menurut pernyataan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, perubahan skema bunga KUR bertujuan untuk memberikan kepastian biaya pembiayaan yang lebih rendah dan adil bagi pelaku usaha. “Sekarang semua sama 6 persen,” ujar Maman dalam rapat koordinasi kebijakan kredit program pemerintah.
Kebijakan ini juga bertujuan mendorong keberlanjutan usaha UMKM dan memperkuat peran sektor ini sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Juga: Ingin Pinjam Rp200 Juta KUR Mandiri 2026? Ini Tabel Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Bank Penyalur KUR 2026: BNI Fokus pada UMKM
Program KUR disalurkan melalui bank Himbara dan lembaga penyalur resmi, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai salah satu bank penyalur utama. KUR BNI 2026 dibuka sejak awal Januari, dan pelaku UMKM dapat mulai mengajukan permohonan kredit sesuai kebijakan baru.
Hingga saat ini, BNI sudah berpengalaman dalam menyalurkan KUR secara konsisten dan berkomitmen melayani berbagai segmen pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses pengajuan yang cepat dan praktis.
Jenis & Plafon Pinjaman KUR BNI 2026
BNI menyediakan berbagai jenis produk KUR dengan rentang plafon yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan modal usaha para pelaku UMKM. Plafon dan fitur utama KUR BNI 2026 mencakup:
BNI KUR Super Mikro: plafon kredit hingga Rp10 juta.
BNI KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta, tenor maksimal 36 bulan tanpa agunan.
BNI KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta, tenor fleksibel sesuai kebijakan bank.
