Dinas SDA DKI Perketat Zona Bebas Air Tanah, Penurunan Tanah Jakarta Utara Jadi Sorotan

Minggu 11 Jan 2026, 21:52 WIB
Ilustrasi pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta. (Sumber: dsda.jakarta.go.id)

Ilustrasi pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta. (Sumber: dsda.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mencatat dalam dua tahun terakhir laju penurunan permukaan tanah di Jakarta berada pada kisaran 0 hingga 9 sentimeter per tahun. Angka tersebut bervariasi di setiap wilayah, namun kawasan Jakarta Utara tercatat menjadi area dengan tingkat penurunan paling signifikan.

Hal ini seperti diungkapkan Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, dimana penurunan tanah terus terjadi setiap tahunnya.

"Berdasarkan catatan, penurunan permukaan tanah di Jakarta masih terjadi, khususnya di kawasan Jakarta Utara. Rata-rata penurunan permukaan tanah dalam 2 tahun terakhir ini berkisar antara  0-9 cm per tahun, meskipun angkanya berbeda-beda di tiap wilayah," ucapnya kepada Poskota, Minggu, 11 Januari 2025.

Alfan menjelaskan, salah satu faktor paling dominan yang menyebabkan penurunan permukaan tanah di Jakarta adalah pengambilan air tanah secara berlebihan. Ketika air tanah dieksploitasi, lapisan tanah di akuifer akan mengalami kompaksi atau pemadatan. Proses ini menyebabkan tanah di permukaan secara perlahan turun.

Baca Juga: Hasil Riset Kualitatif KedaiKOPI: Publik Cari Pemimpin Merakyat, Tegas, dan Berintegritas

"Dampaknya apabila penurunan tanah terus terjadi wilayah di pesisir akan tenggelam serta gedung ataupun bangunan dapat mengalami keretakan dan mengalami kemiringnan, dan tidak optimalnya saluran air hingga kerusakan sarana jalan pun dapat menjadi akibat dari penurunan tanah," ujar Alfan.

Terkait wilayah prioritas penanganan, Alfan menyebut daerah yang berdekatan dengan pantai menjadi kawasan paling terdampak. Sejumlah wilayah di bagian utara, barat laut, dan timur laut Jakarta masuk dalam kategori rawan, di antaranya Cengkareng, Penjaringan, Pantai Mutiara, Pantai Indah Kapuk (PIK), Ancol, Cilincing, hingga kawasan Cakung.

Sebagai langkah mitigasi utama, dikatakan Alfan, Pemprov DKI Jakarta terus memperketat pengambilan air tanah di wilayah-wilayah rentan melalui penerapan Zona Bebas Air Tanah (ZBAT).

"ZBAT merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan tersedianya dukungan pelayanan air bersih melalui jaringan air bersih perpipaan oleh Pam Jaya," kata Alfan. 

Baca Juga: Jakarta Utara Paling Rentan, Pemprov DKI Soroti Ancaman Penurunan Tanah

Selain itu, Alfan menyebut, larangan penggunaan air tanah juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. 


Berita Terkait


News Update