DJP Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara

Minggu 11 Jan 2026, 18:07 WIB
Ilustrasi, dukungan penuh DJP Kemenkeu untuk KPK terkait pengusutan dugaan korupsi KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: KPK)

Ilustrasi, dukungan penuh DJP Kemenkeu untuk KPK terkait pengusutan dugaan korupsi KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: KPK)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Hal itu disampaikan menanggapi kasus dugaan korupsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataan resminya, Minggu, 11 Januari 2026.

Sebagai bentuk komitmen, kata Rosmauli, pijaknya menjanjikan bakal bersikap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK.

Baca Juga: Penurunan Tanah Ancam Pemukiman Muara Baru, Rumah Warga Mulai Retak

Termasuk memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian. 

"Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara," ucapnya.

Menurut Rosmauli, pemberhentian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Koordinasi dengan KPK akan terus dilakukan guna mengusut tuntas keterlibatan oknum lainnya, dan apabila terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Sepadan dengan Jasanya, Pramono Berencana Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin

Di sisi lain, pihaknya memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak.


Berita Terkait


News Update