JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara tentang tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan menyampaikan, hasil verifikasi lapangan menunjukkan, tanggul merupakan proyek reklamasi oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," kata Fajar, Kamis, 11 September 2025.
Fajar menjelaskan, proyek pembangunan Terminal Umum oleh PT KCN telah mengantongi izin lengkap. Pihak perusahaan juga tidak menutup akses laut yang selama ini digunakan nelayan.
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Cek Legalitas Tanggul Beton di Cilincing
“KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT KCN. Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap PT KCN tersebut.
"KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir," tuturnya.
Menurutnya, prioritas utama KKP adalah memastikan keberlanjutan ekosistem laut serta menjamin kepentingan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Baca Juga: Nelayan Cilincing Terjepit Tanggul dan Limbah: Hasil Laut Berkurang, Kebutuhan Solar Bengkak
"Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," katanya.
Sementara itu, pembangunan Terminal Umum yang digarap PT KCN merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur logistik maritim Indonesia. Proyek ini ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui fasilitas pelabuhan yang modern dan efisien.
"Pengembangan Terminal Umum yang dibangun oleh PT. KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien," ujarnya.
"Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," lanjutnya.
Baca Juga: Tanggul Jebol, Rumah Mantan Ketua RW di Bogor Amblas
Sebelumnya, sejumlah nelayan Cilincing mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang dinilai mengganggu jalur tangkapan ikan dan memperburuk kondisi laut akibat adanya limbah dari kawasan industri.
Mereka mengaku harus melaut lebih jauh hingga menambah biaya operasional, sementara hasil tangkapan justru menurun drastis.
Keluhan tersebut sempat mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta yang mendesak Pemprov turun ke lapangan untuk menelusuri legalitas tanggul beton di kawasan itu. (CR-4)