JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara tentang tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan menyampaikan, hasil verifikasi lapangan menunjukkan, tanggul merupakan proyek reklamasi oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," kata Fajar, Kamis, 11 September 2025.
Fajar menjelaskan, proyek pembangunan Terminal Umum oleh PT KCN telah mengantongi izin lengkap. Pihak perusahaan juga tidak menutup akses laut yang selama ini digunakan nelayan.
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Cek Legalitas Tanggul Beton di Cilincing
“KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT KCN. Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap PT KCN tersebut.
"KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir," tuturnya.
Menurutnya, prioritas utama KKP adalah memastikan keberlanjutan ekosistem laut serta menjamin kepentingan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Baca Juga: Nelayan Cilincing Terjepit Tanggul dan Limbah: Hasil Laut Berkurang, Kebutuhan Solar Bengkak
"Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," katanya.