POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir triwulan, banyak guru mulai mengecek Info GTK dengan harapan kabar baik tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, tidak sedikit yang dibuat bingung ketika status Info GTK sudah menunjukkan kode 08, tetapi dana TPG triwulan 3 belum juga masuk ke rekening. Apa sebenarnya yang terjadi?
Sebagai informasi, Kode 08 dalam Info GTK menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Secara teknis, ini berarti guru tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima TPG. Namun, kenyataannya, kode 08 tidak selalu berarti dana langsung cair.
Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda
Masih ada sejumlah proses administratif dan teknis yang harus dilalui sebelum uang benar-benar masuk ke rekening guru.
5 Penyebab Utama TPG Belum Cair Meski Info GTK Sudah Kode 08
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Zona Guru, terdapat lima faktor yang sering menjadi biang keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), antara lain:
SP2D Belum Diterbitkan
Walaupun SKTP sudah terbit, pencairan TPG tidak bisa dilakukan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan kepada pihak bank sebagai dasar perintah transfer dana.
Jika SP2D belum terbit, maka proses pencairan belum bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025, Begini Cara Akses Info GTK
