Kode 08 Muncul di Info GTK tapi Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan

Selasa 28 Okt 2025, 22:05 WIB
Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK.

Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK.

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir Oktober 2025, banyak guru di seluruh Indonesia masih menantikan kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga.

Walaupun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit dan kode 08 di Info GTK telah muncul, sebagian guru mengaku dana belum juga masuk ke rekening.

Situasi ini membuat banyak tenaga pendidik bertanya-tanya: apakah ada kendala dalam sistem Info GTK, atau pencairan memang dijadwalkan lebih lambat dari biasanya?

Apa Arti Kode 08 di Info GTK?

Bagi para guru, munculnya kode 08 di Info GTK biasanya menjadi pertanda baik. Artinya, SKTP sudah terbit dan proses pencairan tinggal menunggu tahapan administrasi akhir.

Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda

Namun, penting dipahami bahwa kode 08 bukan berarti dana langsung cair. Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui beberapa tahap berikut:

  • Penarikan Data (7–14 hari): Data dari aplikasi Dapodik ditarik ke sistem Info GTK.
  • Verifikasi Rekening (3 hari kerja): Bank memeriksa keaktifan dan kecocokan data rekening guru.
  • Pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan: Dokumen diajukan secara resmi ke pusat untuk validasi.
  • Penerbitan SKTP (1–2 minggu): Pusat melakukan validasi akhir terhadap guru penerima tunjangan.
  • Penyaluran Dana (14 hari kerja): Setelah SP2D diterbitkan, dana baru bisa ditransfer ke rekening guru.

Dengan demikian, walau kode 08 sudah tampil guru tetap perlu menunggu hingga seluruh proses tersebut selesai.

Lima Penyebab Dana TPG Belum Cair

Mengutip dari kanal YouTube Zona Guru, ada beberapa faktor teknis yang bisa menyebabkan dana TPG belum cair, meskipun SKTP telah terbit, antara lain:

Baca Juga: Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025, Begini Cara Akses Info GTK

  • SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) belum diterbitkan.
  • Proses validasi rekening masih berlangsung.
  • Data rekening guru salah atau tidak aktif.
  • Sinkronisasi antara Dapodik, Info GTK, dan bank belum sempurna.
  • Penundaan di tingkat administrasi daerah atau pusat.

Semua faktor tersebut harus diselesaikan agar pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Kapan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025?

Berdasarkan informasi dari sejumlah kanal pendidikan seperti Zona Guru, pencairan TPG triwulan ketiga umumnya berlangsung antara akhir Oktober hingga pertengahan November 2025.


Berita Terkait


News Update