POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan pencairan rapel gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dilakukan pada awal November 2025.
Pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan formulir.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji, yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar PPG Guru Prajabatan 2025
Selisih gaji dari periode tersebut akan dibayarkan dalam bentuk rapel di bulan November.
Berdasarkan perhitungan, pensiunan dari golongan IV akan menerima rapel dengan nominal terbesar karena persentase kenaikannya yang paling tinggi. Berikut rincian kenaikan berdasarkan golongan:
Baca Juga: Kelulusan PPG Tahap 1 2025 Sudah Diumumkan, Cara Cek Login ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
- Golongan I & II: Kenaikan 8%
- Golongan III: Kenaikan 10%
- Golongan IV: Kenaikan 12%
Dengan demikian, lima golongan yang akan menerima rapel tertinggi secara berurutan adalah IV/E, IV/D, IV/C, IV/B, dan IV/A.
Baca Juga: Pandeglang Punya 32 Dapur MBG, Ditargetkan Capai 100 SPPG
Besarnya rapel dipengaruhi oleh kombinasi persentase kenaikan dan gaji pokok dasar yang memang lebih tinggi untuk golongan atas.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran ini telah disiapkan dan bukanlah janji kosong.
