POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya pembatalan kelulusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 periode II untuk paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu tersebut bertugas di lingkungan BKN. Dalam keterangan resminya, ada sejumlah penyebab mengapa peserta tersebut akhirnya dibatalkan status sebagai ASN Paruh Waktu.
Sebagai tambahan informasi PPPK Paruh Waktu merupakan skema pegawai di lingkungan pemerintah untuk memberikan kepastian pekerjaan serta kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Penyebab Pembatalan Status PPPK Paruh Waktu
Ada sejumlah alasan mengapa BKN membatalkan status PPPK Paruh Waktu kepada peserta yang sudah lolos, antara lain:
Baca Juga: 3 Kewajiban Penampilan yang Wajib Diketahui PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Terlambat
Pengunduran Diri
Dari keterangan BKN, ada peserta yang mengundurkan diri meski dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
“Berdasarkan data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapaan dokumen PPPK T.A 2024 periode II di lingkungan BKN, terdapat peserta yang menyatakan mengundurkan diri,” bunyi keterangan BKN dikutip pada Selasa, 28 Oktober 2025.
BKN menyebutkan bahwa peserta yang mengundurkan diri statusnya kelulusannya akan dibatalkan.
Tidak Memenuhi Syarat
Peserta yang lolos namun pada proses verifikasi ulang tidak memenuhi syarat, status kelulusannya juga akan dibatalkan.
Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS 2024 Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya
“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen non-ASN yang telah disetujui dalam alokasi PPPK Paruh Waktu, saat pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai,” ucap BKN.
