POSKOTA.CO.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya soal jabatan dan gaji tetap tiap bulan. Di balik seragam dan aturan kepegawaian, ada tanggung jawab moral besar: melayani masyarakat dengan integritas, netralitas, dan etika tinggi. Nah, ketika nilai-nilai itu dilanggar, muncullah yang disebut sanksi moral.
Sanksi moral ini sering dianggap sepele, padahal efeknya bisa besar bukan hanya untuk individu ASN, tetapi juga reputasi instansi tempat ia bekerja.
Menurut rsrw.go.id, pelaksanaan sanksi moral wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan disampaikan. Jika diabaikan, ASN yang bersangkutan bisa kena hukuman disiplin ringan sesuai aturan kepegawaian.
Baca Juga: Puluhan Bantuan Laptop Mulai Didistribusikan ke Siswa di Pandeglang
Apa Itu Sanksi Moral ASN?
Secara sederhana, sanksi moral adalah bentuk teguran resmi terhadap ASN yang melanggar kode etik atau kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, khususnya pada Pasal 15.
Tujuannya bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mengoreksi perilaku dan menjaga kehormatan profesi ASN. Menurut pta-banjarmasin.go.id, sanksi moral bisa berbentuk:
- Pernyataan tertutup – hanya disampaikan kepada ASN yang bersangkutan oleh pejabat pembina kepegawaian.
- Pernyataan terbuka – disampaikan di forum resmi seperti apel, rapat, atau media internal instansi agar menjadi pelajaran bagi semua.
Jika ASN yang dijatuhi sanksi moral tidak hadir tanpa alasan sah saat keputusan dibacakan, secara administratif ia dianggap telah menerima keputusan tersebut. Jadi, menghindar bukan solusi.
Mengapa Sanksi Moral Itu Penting?
Banyak yang berpikir sanksi moral hanyalah teguran ringan. Padahal, fungsinya jauh lebih strategis. Ini bukan soal “hukuman,” tapi soal menjaga marwah birokrasi.
Berikut beberapa tujuan dan fungsi utama sanksi moral ASN:
1. Menegakkan Integritas dan Etika Birokrasi
Sanksi moral menegaskan bahwa ASN tidak bisa seenaknya melanggar aturan. Ia berfungsi sebagai “rem moral” agar perilaku birokrat tetap sesuai norma dan nilai etika publik.
Selain itu, sanksi moral membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Bayangkan jika ASN bertindak semena-mena tanpa konsekuensi — publik tentu akan kehilangan respek.
