Biaya Berobat Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa Tanggung?

Selasa 26 Agu 2025, 15:16 WIB
Ilustrasi kesehatan seseorang. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kesehatan seseorang. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, baik di jalan raya, gang kecil, maupun area sekitar rumah. Namun, tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung oleh satu lembaga. Penentuan pihak yang menjamin biaya perawatan korban sangat bergantung pada jenis kejadian, penyebabnya, dan hasil laporan resmi dari pihak berwenang.

Banyak masyarakat yang masih mengira seluruh kasus ditangani oleh satu instansi, padahal mekanisme yang berlaku melibatkan lebih dari satu lembaga sesuai ketentuan.Salah satu langkah terpenting setelah kecelakaan adalah memastikan korban segera mendapat pertolongan medis.

Begitu kondisi darurat teratasi, keluarga atau pendamping korban wajib mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini memuat kronologi kejadian, lokasi, dan keterangan resmi yang menjadi acuan penentuan pihak penjamin. Tanpa laporan tersebut, proses penjaminan bisa terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan.

Penjamin kecelakaan lalu lintas di Indonesia beragam, mulai dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), hingga pemberi kerja. Masing-masing memiliki batasan dan kriteria penjaminan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Uang dari Roblox? Coba 9 Trik Rahasia Ini

Misalnya, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya masuk kategori kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan penjamin kecelakaan kerja seperti BPJamsostek atau Taspen, bukan penjamin umum.

Untuk kecelakaan tunggal, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan penjaminan selama penyebabnya bukan tindakan berisiko seperti balapan liar. Sementara kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan lain menjadi tanggungan awal Jasa Raharja dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya perawatan melebihi angka tersebut, kekurangannya dapat dialihkan ke penjamin lain sesuai aturan.
Mekanisme ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memisahkan penanganan kecelakaan umum dan kecelakaan kerja. Tujuannya agar penjaminan lebih tepat sasaran, sesuai mandat, dan tidak tumpang tindih antarinstansi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Diah Sofiawati menjelaskan, bahwa pemahaman masyarakat soal penjaminan kecelakaan masih kerap keliru. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar korban atau keluarga korban tidak bingung saat musibah terjadi.

“Selama ini, kami sering menerima pertanyaan soal siapa yang menanggung biaya jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Padahal jawabannya berbeda tergantung jenis kecelakaan dan laporan resmi yang ada. Laporan Polisi adalah dokumen kunci, karena menentukan penjamin pertama.," ujar Diah.

"Untuk kecelakaan ganda, penjamin awalnya Jasa Raharja, baru jika melebihi batas biaya akan dialihkan. Sementara kecelakaan tunggal bisa kami tanggung selama peserta JKN aktif dan tidak disebabkan oleh tindakan membahayakan diri sendiri. Pemahaman ini harus terus disebarkan supaya masyarakat tahu langkah yang tepat,” katanya.

Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres


Berita Terkait


News Update