Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Sebelum 28 Hari

Senin 25 Agu 2025, 17:33 WIB
BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, begini cara daftarnya. (Sumber: Istimewa)

BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, begini cara daftarnya. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan memastikan bahwa setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Perlindungan ini sangat penting agar bayi segera memperoleh akses layanan kesehatan, termasuk imunisasi, perawatan medis dasar, hingga tindakan darurat jika dibutuhkan.

Agar bayi bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut, orang tua diwajibkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Simak berikut ini ulasan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, beserta persyaratannya.

Baca Juga: Mau Cuan Cepat? Simak 8 Investasi Jangka Pendek yang Aman untuk Pemula

Persyaratan Dokumen Pendaftaran

Untuk memperlancar proses pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) terbaru yang mencantumkan data bayi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
  • Nomor peserta BPJS Kesehatan orang tua.
  • Surat keterangan lahir atau akta kelahiran bayi.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi.

Dokumen ini menjadi dasar verifikasi keanggotaan dan memastikan data bayi terintegrasi dengan sistem kependudukan.

Baca Juga: Program Internet Murah 100 Mbps Komdigi Segera Hadir, Cek Daftar Daerah Cakupannya

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

1. Pendaftaran Offline

Orang tua dapat mendaftar langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan langkah-langkah berikut:

  • Bawa dokumen persyaratan lengkap (KK, KTP orang tua, kartu BPJS orang tua, dan surat keterangan lahir bayi).
  • Isi formulir pendaftaran dengan data bayi dan orang tua secara benar.
  • Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
  • Setelah disetujui, petugas memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
  • Lakukan pembayaran agar kepesertaan bayi aktif dan kartu bisa digunakan.

Baca Juga: BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu Masih Disalurkan? Kelompok Pendidik PAUD Jadi Penerima Selanjutnya!

2. Pendaftaran Online

Alternatif lain, orang tua bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan:

  • Login menggunakan akun BPJS orang tua atau buat akun baru.
  • Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru" atau "Tambah Anggota Keluarga."
  • Masukkan data bayi sesuai dokumen resmi.
  • Unggah dokumen pendukung saat diminta.
  • Konfirmasi data yang telah dimasukkan.
  • Dapatkan nomor virtual account dan lakukan pembayaran iuran pertama.

Berita Terkait


News Update