POSKOTA.CO.ID - Pemerintah merencanakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Rencana kenaikan iuran ini sudah tertera dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pemerintah perlu untuk menaikkan iuran agar menjaga kas negara tetap sehat, sekaligus memastikan BPJS Kesehatan tetap bisa berfungsi sesuai dengan tugasnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Dengan langkah bertahap ini diharapkan mampu mengurangi potensi gejolak sekaligus menjaga stabilitas program jaminan kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap APBN. Pemerintah harus mengatur ulang anggaran, termasuk alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), subsidi tambahan bagi peserta mandiri kelas III, hingga kewajiban menanggung iuran untuk aparatur sipil negara.