POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut termuat dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
MenterI Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan iuran menjadi langkah penting untuk keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif” kata Sri Mulyani
Penyesuaian iuran disebutkan Sri Mulyani tidak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Dengan langkah bertahap ini diharapkan bisa mengurangi potensi gejolak sekaligus menjaga stabilitas program jaminan kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan memberi dampak signifikan terhadap APBN. Pemerintah harus mengatur ulang anggaran, termasuk alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), subsidi tambahan bagi peserta mandiri kelas III, hingga kewajiban menanggung iuran bagi aparatur sipil negara.