3 Bos Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp958 Miliar

Jumat 08 Agu 2025, 17:55 WIB
Sidang tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT PE di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT PE di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga bos PT Petro Energy (PE) didakwa merugikan negara sebesar 22 Juta dolar USA dan Rp600 miliar atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiga petinggi PT PE itu, di antaranya Presiden Direktur PT PE Newin Nugroho, Direktur PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT PE sekaligus pemilik manfaat PT PE Jimmy Masrin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2015-2019 Arif Setiawan melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

"Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PR PE ke LPEI," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Heri Gunawan dan Satori dari Fraksi Apa? Anggota DPR RI yang Terlibat Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Kemudian, para terdakwa disebut menggunakan underline dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," ujarnya.

Menurut JPU KPK, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf D UU No 2 tahun 2009 tentang LPEI, Peraturan Dewan Direksi Nomor 0012/PDD/11/2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU KPK berakibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT PE sejumlah 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kartu Janda Jakarta Berpotensi Munculkan Celah Korupsi

"Merugikan keuangan negara 22 juta dolar USA dan Rp 600 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE," kata JPU KPK.

JPU KPK menyebut, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Newin Nugroho mengaku tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin akan mengajukan keberatan dalam bentuk eksepsi pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo mengatakan dalam eksepsi nanti tidak menyangkut pada materi, tetapi sifatnya formal.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB Digeledah Terkait Korupsi Mobil Karavan, Sita Dokumen dan Komputer

"Tetapi paling tidak dalam eksepsi itu, ini memang agak pelik ya karena banyak irisan dari beberapa domain hukum seperti terkait UU Kepailitan, Keperdataan, juga Pidana," ucapnya.

Perihal Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara atau laporan hasil audit, Soesilo sempat meminta majelis hakim, tetapi tidak dapat diserahkan karena JPU KPK beralasan bagian dari alat bukti.

"Itu sangat saya perlukan untuk pembelaan klien saya. Kami menganggap itu bukan bagian dari alat bukti. Tetapi kalau diteruskan perdebatan ini tidak akan berakhir. Paling tidak kami selaku penasihat hukum akan menyusun pembelaan yang terkait khusus dengan LHP itu," katanya.

Sebab, tambah Soesilo, pihaknya meminta LHP itu bisa dibaca.

Baca Juga: Kejari Bongkar Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat, Eks Kadinkes Jadi Tersangka

"Metodenya dan lainya kita musti tahu. Maka saya minta tadi untuk kami pelajari. Kita harus tahu apa sih yang terjadi di LHP itu sehingga kerugiannya sampai 22 juta dollar USA ditambah Rp 600 miliar, itu hampir Rp 1 triliun. Cukup luar biasa," tuturnya.

Untuk. Itu, majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa menyampaikan eksepsi.


Berita Terkait


News Update